Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

K24News – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan dan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

“Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang,” kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmoho tersebut.

Lihat juga: Ledakan Bom Katedral Di Filipina Tewaskan 17 Orang

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi. ‘Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

mantan-terpidana-ahok
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai denganĀ  hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Lihat juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar Di Masjid

Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

“Kan, bisa menginspirasi,” ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan 926/11) silam, Dhani dituntut 2 tahun penjara. dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

Lihat juga: Maia Estianty: Makin Tua Makin Bahagia

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Dia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karna dakwaan jaksa lemah.

Putusan Onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat di pertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *