Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

KPU Ingatkan Sanksi Berat untuk Pelaku Serangan Fajar

KPU Ingatkan Sanksi Berat untuk Pelaku Serangan Fajar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Arief Budiman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Jakarta, K24news Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres, untuk menghindari praktik politik serangan fajar atau politik uang lainnya.

Dalam konteks politik, serangan fajar didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.

Arief menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang.

“Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politic juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti,” kata Arief di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Arief menyampaikan peserta didiskualifikasi jika terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstrukturm sistematis, dan masif. Hal tersebut, kata dia, telah diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain diskualifikasi, pelaku seerangan Fajar juga diancam serangkaian pasal UU Pemilu.

Lihat juga: AHY Banggakan Program Sosial SBY di Depan Prabowo

Dia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tidak menggunakan hak suara, diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 48juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Arief menyampaikan terkait politik uang menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK jelang Pemilu 2019.

“Diskusi tentang money politic itu kita lakukan setiap saat,” ucap dia saat akan menemui pimpinan KPK Saut Situmorang.

Sebelumnya, akhir bulan lalu KPK menetapkan caleg dari Partai Golkar untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Tengah II, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk.

Dari kasus Bowo tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar‘ Pemilu 2019.

Terkait kasus tersebut, KPK pun menduga peluang ada caleg yang juga mengumpulkan uang untuk serangan fajar pada hari pemungutan suara, 17 April mendatang.

“Kalau saya melihat itu sebagai sinyal, jangan-jangan ini juga seperti permukaan gunung es, gitu ya. Ternyata semua orang melakukan itu dan kebetulan ini hanya 1 yang ketangkap,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, 29 Maret 2019.

Agus pun berharap Bawaslu lebih giat memantau gerak-gerik para kontestan Pemilu 2019. Agus menyebut pihaknya kesulitan dalam menindak karena tidak semua kandidat adalah penyelenggara negara.

“Kebetulan saja kemarin penyelenggara negara. Kemudian dari sisi Undang-Undang kami terbatas,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *