Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Jika Mundur Capres Prabowo Subianto Terancam Penjara dan Denda

Jika Mundur Capres Prabowo Subianto Terancam Penjara dan Denda

K24NEWS.ME – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi Prabowo Subianto berencana mengundurkan diri sebagai capres dalam Pilpres 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Prabowo Subianto - Sandiaga uno

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi Djoko Santoso menyatakan Prabowo Subianto bakal mengundurkan diri sebagai Capres jika terjadi banyak kecurangan selama Pilpres 2019 berlangsung.

“Kami belum berkomentar tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Wahyu dikantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

Merujuk dari UU No 7 tahun 2017 Pasal 236 ayat (2). Paslon atau salah seorang dari paslon dilarang mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019 oleh KPU. Sejauh ini, KPU telah menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai paslon nomor urun 01 dan Prabowo-Sandi sebagai paslon nomor urut 02.

Lalu pada Pasal 552 Ayat (1), setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan diberikan hukuman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak adalah 50 miliar rupiah.”

Pada Pasal 553 Ayat (1) setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran kedua juga akan dikenakan hukuman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.”

Sebelumnya, melalui pemberitaan di sejumlah media massa, Djoko Santoso mengatakan Prabowo bakalan mengundurkan diri sebagai capres atau peserta Pilpres 2019. Djoko mengaku bakal mendukung Prabowo jika itu benar-benar dilakukan.

Langkah itu akan diambil jika kecurangan marak terjadi selama rangkaian Pilpres 2019 berjalan. Salah satu potensi kecurangan yang dilihat Djoko yakni soal penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan mencoblos.

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *