Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Eddy Sindoro Bantah Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Eddy Sindoro Bantah Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Jakarta, K24News Indonesia – Bos PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu diduga diberikan untuk mengurus perkara 2 perusahaan yang sempat dipimpin Eddy di PN Jakpus.

“Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan uang,” ujar Eddy Sindoro dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).

Dalam dakwaan, Eddy disebut menyuap Edy untuk mengurus 2 perkara perdata di PN Jakpus. Namun Eddy Sindoro membantah mengenal Edy Nasution. Dia mengaku baru mengetahui sosok Edy Nasution setelah perkara suap ini muncul dan diperiksa di KPK.

“Saya tidak kenal. Mungkin pernah (kenalan), tapi saya enggak kenal,” katanya.

Lihat juga: Fadli Zon Blusukan Ke Tambak Lorok: Temui Nelayan Itu Gampang

Eddy juga membantah meminta pegawainya, Wresti Kristian Hesti untuk membantu mengurus 2 perkara tersebut di pengadilan. Dia mengklaim tidak pernah merespons pesan apapun yang dikirimkan Wresti. Eddy menduga Wresti hanya mencatut namanya untuk kepentingan perkara saat itu.

“Saya enggak pernah terima dan enggak pernah tahu. Bukan urusan saya. Lagian saya bukan dari perusahaan itu, ngurus juga enggak,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap panitera Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk mengurus 2 perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Lihat juga: Jokowi Lantik Khofifah-Emil dan Pengganti Zumi Zola Sore Ini

Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap diberikan dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK Perkara niaga oleh PT AAL.

Edy Nasution sendiri telah divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari hukuman di tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *