Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Dhani Sebut Ada ‘Makhluk Asing’ Ubah BAP Saksi Ujaran Idiot

Dhani Sebut Ada ‘Makhluk Asing’ Ubah BAP Saksi Ujaran Idiot

Surabaya, K24news Indonesia –  Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Namun, sesaat mendengar keterangan 2 orang saksi, Dhani menyebut ada kejanggalan dalam kesaksian. Dia bahkan menuding BAP saksi tersebut sudah diganti oleh makhluk asing.

Pernyataan Dhani itu dilontarkan saat seorang saksi bernama Suhadak memberikan kesaksiannya di depan hakim.

“Yang mulia saya mohon saksi ini diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti BAP saksi ini,” kata Dhani.

Lihat juga: Prediksi Fahri Hamzah: Prabowo Menang, PKS Gagal Ke Senayan

Kuasa hukum Dhani juga mengatakan BAP milik saksi Suhadak, ternyata sama persis seperti BAP milik saksi Edy Firmanto.

Saat ditanya apakah dia yakin atas keterangan tersebut, Suhadak pun tetap merasa yakin.

“Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?” kata seorang kuasa hukum Dhani.

Perdebatan pun terjadi antara tim kuasa hukum dan saksi Suhadak. Namun, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono melerai keduanya.

“Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangi, dibaca dulu?” tanya Anton.

“Tidak,” jawab Suhadak.

Tidak hanya itu, dalam kesaksiannya Suhadak bahkan sempat salah menyebut tanggal kejadian, serta tidak tepat menyampaikan kalimat yang diucapkan Dhani dalam vlognya.

Selain Suhadak, kesaksian serupa juga disebutkan oleh saksi pertama Rudi Rosadi yang menyebut Dhani mengucapkan kalimat “yang demo itu idiot” dalam vlognya.

Namun, setelah video ditayangkan, keterangan BAP dan vlog nyatanya berbeda. Ahmad Dhani hanya menyebut “ini idiot idiot.”

Beberapa point BAP saksi Suhadak dan Rudi yang memuat point itu akhirnya dicabut.

Dalam sidang ini JPU menghadirkan 4 orang, di antaranya yakni Rudi Rosadi koordinator orator Koalisi Bela NKRI, Suhadak massa aksi, Reza Ardiyansyah Halid manajer Hotel Majapahit, dan Rahmat Kariawan sekuriti.

Persidangan dihentikan sementara pada pukul 12.44 WIB, dan akan dijadwalkan mulai kembali pada 13.30 WIB.

Lihat juga: Rocky Gerung: Pers Manipulasi Kegagalan Pemerintah

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat dia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus. 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *