Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Imigrasi Timika Deportasi 12 Penambang Asal China Dan Korsel

Imigrasi Timika Deportasi 12 Penambang Asal China Dan Korsel

Imigrasi Timika Deportasi 12 Penambang Asal China Dan Korsel

Jakarta, K24News IndonesiaImigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai penambang emas ilegal. Mereka dideportasi terkait penyelahgunaan izin tinggal.

Kedua belas WNA yang dideportasi terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiao Ming, Yang Enlong, dan 1 orang warga negara Korea Selatan Go Seong Yong.

Lihat juga: Polisi Sebut Istri Dan Anak Terduga Teroris Sibolga Tewas

Kepala Kantor Imgirasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch di Timika, Rabu (13/3), mengatakan 12 WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman pada Senin, 11 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208-219.

Setelah itu mereka diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Samuel seperti dikutip Antara.

Lihat juga:  Cara Rakyat Korea Utara Ikut Pemilu Legislatif Yang Hanya Punya ‘Satu Pilihan Kandidat’

Total ada 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 112 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100-102/Pid.Sus/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama 5 bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara itu, 9 WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai.

“Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata 1 tahun lebih,” kata Samuel.

Lihat juga: Jasad WNI Korban Insiden Ethiopian Airlines Belum Ditemukan

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *