Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Buruh Sawit Kritik Tak Ikut Penyelesaian Kebijakan Eropa

Buruh Sawit Kritik Tak Ikut Penyelesaian Kebijakan Eropa

Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengkritik sikap pemerintah yang tak pernah melibatkan kalangan buruh dalam menyelesaikan kasus diskriminasi perdagangan minyak sawit mentah.

Jakarta, K24news Indonesia — Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengkritik sikap pemerintah yang tak pernah melibatkan kalangan buruh dalam menyelesaikan kasus diskriminasi perdagangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) Indonesia dari Uni Eropa. Padahal, kalangan pekerja perkebunan sawit kerap menjadi ‘tameng’ pemerintah untuk bisa memenangkan masalah ini. 

Koordinator KBS Sunaryo Aritonang mengatakan pemerintah memang berusaha menyelesaikan persoalan diskriminasi sawit Uni Eropa melalui berbagai cara, mulai dari perundingan hingga ingin mengadu ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Sebab, CPO merupakan komoditas ekspor utama sekaligus penyumbang devisa terbesar bagi negara, sehingga memiliki manfaat pada perkembangan industri dan perekonomian nasional. 

Selain itu, Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar di dunia memiliki jumlah tenaga kerja yang banyak. Data KBS mencatat setidaknya ada 21 juta pekerja di sektor perkebunan sawit pada 2018, baik yang langsung maupun tidak langsung. Bahkan, menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kerap menjadikan indikator jumlah tenaga kerja di sektor ini sebagai amunisi berunding. 

Lihat juga: Matahari Kembali Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Buyback Saham

“Strategi diplomasi Indonesia selalu menggunakan narasi smallholders (petani sawit plasma) yang menurut utusan pemerintah, Luhut Binsar berhasil mengurangi kemiskinan secara signifikan di Indonesia,” ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/4). 

Namun alih-alih menggunakan para pekerja sebagai senjata melawan diskriminasi Uni Eropa. Menurutnya, pemerintah sejatinya tidak peduli dengan kelanjutan nasib para buruh di sektor ini. “Karena kami merasa selama ini advokasi dari pemerintah ke Uni Eropa tidak pernah melibatkan pekerja dan hak kami tidak ada dalam diplomasi itu,” ungkapnya. 

Hal ini, sambungnya, jelas menunjukkan bahwa pemerintah hanya ingin peduli kepada industri sawit karena bisa memberi kontribusi kepada perekonomian. Namun, menurutnya, pemerintah justru menutup mata terhadap berbagai hak pekerja sawit untuk ikut ambil bagian dalam penyelesaian diskriminasi dari Uni Eropa. 

“Buruh sawit tidak dianggap menjadi bagian strategis dari strategi diplomasi Indonesia,” tekannya. 

Lihat juga: Garuda Bicarakan Pembentukan Holding Penerbangan ke Konsultan

Ia menilai pemerintah juga tutup mata dari berbagai masalah yang kerap menimpa pekerja di sektor perkebunan sawit. Hal ini tercermin dari sikap pemerintah yang tak kunjung mau meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh International (International Labour Organization/ILO) Nomor 184 Tahun 2001 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perkebunan. 

Cerminan lain, katanya, terlihat dari minimnya hak yang diterima oleh para pekerja sawit. Pertama, tidak ada upah minimum untuk pekerja di sektor ini. Hal ini membuat upah yang didapat pekerja di sektor ini terbilang minim. 

Kedua, lemahnya posisi serikat pekerja di hadapan perusahaan. Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pemerintah. “Ada pemberangusan serikat buruh di perkebunan sawit,” imbuhnya. 

Lihat juga: Krakatau Steel Jadi Holding BUMN Tambang Masih Dikaji

Ketiga, tidak ada standar keselamatan kerja di sektor ini. Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja sawit terbilang minim. Padahal posisi pekerja sawit yang menjadi bagian terkecil dalam industri ini sejatinya perlu perhatian dan pengawasan ketat dari pemerintah. 

“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi buruh sawit. Kemudian, kami menuntut pemerintah ikut sertakan kami dalam isu diskriminasi Uni Eropa,” pungkasnya. 

Kasus dugaan diskriminasi sawit dari Uni Eropa bermula ketika Komisi Eropa mengeluarkan rancangan kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019. Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan CPO sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai rancangan kebijakan itu hanya ‘akal-akalan’ Uni Eropa untuk menjegal ekspor CPO dari Indonesia ke Benua Biru. Tujuannya, agar perdagangan minyak nabati di Eropa tak perlu repot-repot bersaing dengan CPO.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *