Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Polda Jatim Kesulitan Panggil Tersangka Jalan Gubeng Amblas

Polda Jatim Kesulitan Panggil Tersangka Jalan Gubeng Amblas

Surabaya, K24new Indonesia — Pelimpahan tahap 2 berupa barang bukti dan tersangka perkara kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tidak kunjung dilakukan Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan tidak juanya pelimpahan tahap 2 itu karena pihaknya mengalami kesulitan untuk menghadirkan para tersangka dalam waktu bersamaan guna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Pemanggilan itu ada kendala kehadiran untuk beberapa tersangka ini. Kan ada beberapa pihak, para tersangka di dalam perkara ini (harus) dipanggil dihadirkan secara bersamaan untuk dilimpahkan secara serentak nantinya,” kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (13/8).

Lihat juga: Skenario PLN Menghidupkan Pemadaman Listrik di Jakarta dan Sekitarnya

Yusep mengatakan penyerahan berkas tahap 2 ini harus dilakukan secara bersamaan dan sekaligus, tidak bisa 1 persatu atau terpisah. Walaupun begitu, tegas Yusep, polisi akan berusaha secepatnya untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangka amblasnya Jalan Gubeng.

“Tinggal pelimpahan saja. Secepatnya dihadirkan, akan kita serahkan. Mudah-mudahan pekan ini bisa kita limpahkan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas kasus Jalan Gubeng sebelumnya telah dinyatakan P-21 sejak Jumat (19/7) lalu. Itu artinya penyidik hanya memiliki waktu sekitar 5-6 hari lagi sebelum perkara dinyatakan P-21 A setelah melakukan pelimpahan tahap 2.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan jika setelah 30 hari massa P-21 diterbitkan, penyidik tidak kunjung melakukan penyerahan tahap 2, maka jaksa pun menerbitkan P-21 A yang tenggat waktunya juga sama yakni 30 hari.

“Kalau P21 A, berarti (jangka waktu) 60 hari setelah P-21 pertama diterbitkan, belum ada tahap II, itu kami kembalikan seluruh SPDP dan berkas-berkasnya ke penyidik, itu untuk memberikan ketetapan hukum jangan sampai ini statusnya tersangka terus,” kata Asep saat dikonfirmasi.

Artinya, sambung Asep, jika penyidik tidak juga melakukan pelimpahan tahap II dan membiarkan kasus ini menggantung, maka bisa saja perkara tersebut dinyatakan ditutup.

“Kasus itu bisa ditutup, karena penyidik kan tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti, itu tidak ada kepastian hukum, jangan sampai kasusnya menggantung,” ujarnya.

Lihat juga: Polda Banten Catat 139 Rumah Rusak Akibat Gempa

Terkait amblasnya Jalan Gubeng yang terjadi pada 18 Desember 2018, penyidik Polda JatimĀ  telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; Bs selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH Selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad juga pernah diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi pada 26 Maret 2019.

Kala itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam, milik PT Saputra Karya, yang diduga jadi penyebab amblasnya Raya Gubeng.

Sementara itu, usai pemeriksaan kala itu, Fuad mengaku tidak mengetahui apapun terkait kasus amblasnya jalan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa kedatangan dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

Para tersangka amblasnya jalan Gubeng Surabaya itu dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *