Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga dan Aturan Meliput Pengadilan Inggris

Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga dan Aturan Meliput Pengadilan Inggris

Jakarta, K24news Indonesia – Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, usai terbukti bersalah memperkosa 48 laki-laki dalam kurun waktu 2,5 tahun. Namun, yang menarik adalah sikap media massa di Inggris yang baru memberitakan perkara ini bersamaan setelah putusan dibacakan karena ada kode etik khusus untuk meliput di pengadilan.

Seperti dilansir Manchester Evening News, Selasa (7/1), saat perkara Reynhard mulai disidangkan, pengadilan setempat sudah menerbitkan peringatan melarang jurnalis meliput persidangan Reynhard.

Lihat juga: Korut Uji Nuklir, Trump Kasih Peringatan Ke Kim Jong-Un

Pertama peringatan itu diharapkan bisa menjamin 4 proses persidangan terhadap Reynhard berjalan adil, dan menjaga juri dalam masing-masing sidang tidak mengetahui bukti-bukti ataupun putusan perkara sebelumnya.

Kedua adalah hal itu bisa membantu polisi mengumpukan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi korban, dan menjamin mereka mau bersaksi di pengadilan. Mereka khawatir jika perkara itu ramai diberitakan di media massa, maka bakal membuat para korban atau saksi enggan bersaksi dipengadilan,

Sedangkan menurut Panduan Peliputan Persidangan Organisasi Standar Pers Independen (IPSO) Inggris, media massa dilarang menulis tentang korban kejahatan seksual serta rekan dan kerabat terdakwa dalam sebuah kasus. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga privasi korban.

Akan tetapi, jika masyarakat menuntut supaya pewarta menuliskan nama kerabat atau rekan terdakwa dalam laporan mereka, maka jurnalis mempunyai dasar untuk melakukannya. Termasuk ketika orang-orang predikat tersebut menjadi saksi meringankan di persidangan.

Lihat juga: Bintang Iklan Rokok yang Tak Merokok Meninggal Dunia

Mereka juga mewajibkan seluruh wartawan yang meliput di pengadilan mematuhi peraturan, terutama ketika ada larangan untuk melakukan peliputan dalam sebuah sidang yang tertutup atas perintah hakim. Larangan peliputan ini umumnya berlaku otomatis dalam peradilan kasus kejahatan seksual.

Jika aturan ini dilanggar, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pewarta atau media massa tersebut bisa mengadukannya ke aparat penegak hukum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *