Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Kepala BNPT: Ba’asyir “Hardcore”, Tidak Mau Ikut Program Deradikalisasi

Kepala BNPT: Ba’asyir “Hardcore”, Tidak Mau Ikut Program Deradikalisasi

K24News – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menuturkan, Abu Bakar Ba’asyir termasuk dalam kategori narapidana terorisme dengan paham radikal yang kuat.

Pasalnya, Ba’asyir menolak untuk mengikuti program deradikalisasi sebagai salah satu mekanisme pembebasan narapidana terorisme, baik bersyarat maupun murni.

Hardcore, sama sekali tidak mau ikut itu, karena kan bertentangan. Hardcore sama sekali tidak mau,” ujar Suhardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Menurut Suhardi, program deradikalisasi diterapkan bagi seluruh narapidana terorisme. Kemudian pemerintah membentuk tim assessment yang terdiri dari BNPT, lapas, Kejaksaan Agung, dan Desus 88.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring atau pengawasan secara periodik terkait ideologi radikal sebelum narapidana terorisme diberikan pembebasan bersyarat.

“Ada program deradikalisasi yang kami terapkan pada napi terorisme. Tapi ada juga orang yang hardcore itu tidak mau melaksanakan program deradikalisasi,” kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, narapidana terorisme yang masih memiliki paham radikal berpotensi memengaruhi orang lain ketika bebas.

BNPT
BNPT Komjen Pol Suhardi Alius saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengurangi ideologi atau paham radikal yang dimiliki seseorang. Oleh sebab itu, kata Suhardi, program deradikalisasi diterapkan di dalam dan di luar Lapas.

“Orang jadi radikal itu butuh waktu panjang, tidak setahun 2 tahun. Jangan berharap mereka divonis menjalani hukuman, 2-3 tahun berubah, no way,” ucap dia.

“Makanya, program deradikalisasi BNPT itu didalam lapas dan luar lapas, bukan cuman napiter dan mantan napiter, tapi sekeluarganya, karena mereka sebenarnya terpapar (paham radikal),” tutur Suhardi.

Pembebasan Bersyarat Ba’asyir

Pada 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ba’asyir sebagai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Perencanaan yang dilakukan Ba’asyir termasuk mendanai kegiatan. Ba’asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.

Ba’asyir juga dinyatakan terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Dari semua pertimbangan dan fakta persidangan itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Ba’asyir ditahan di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian pada akhir 2018, kuasa hukum Ba’asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungan TPM, Abu Bakar sudah menjalani 2 pertiga masa hukumannya, sebagai syarat pemberian pembebasan bersyarat, pada 13 Desember 2018.

 


Reader Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *