Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Kubu Jokowi Siap Memecahkan Argumen Tim Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Kubu Jokowi Siap Memecahkan Argumen Tim Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Tim Prabowo

Jakarta, K24news Indonesia – Joko Widodo-Ma’ruf Amin, anggota tim kampanye nasional. Mengatakan ia siap bersaing dengan data dan argumen terhadap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan konflik antara pemilihan presiden 2019 dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam PHPU ini, kubu Jokowi-Ma’ruf telah menjadi kelompok terkait.

Jokowi-Ma’ruf juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya siap untuk menghadapi dan memecah berbagai argumen yang akan disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

“Tentu saja, ada banyak hal yang akan mudah kita pecahkan. Seperti data yang dikirimkan,” kata Ace kepada Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (6 of 13).

Dia juga menyentuh pada smallum awal kamp Prabowo-Sandi dengan bukti tautan berita. TKN juga siap untuk menanggapi petitum yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto, mengenai status Ma’ruf Amin di dua bank yang dimiliki ISIS.

“Jika sekarang di hadapan Mahkamah Konstitusi. Maka kami cukup bersedia memperjuangkan data dan perdebatan tentang gugatan yang mereka ajukan dalam persidangan,” kata politisi Golkar.

Lihat juga: Ngabalin: PAN memiliki visi yang sama dengan pemerintah Jokowi

Ace menegaskan kembali status Ma’ruf sebagai dewan pengawas Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Menurut dia, karena dua badan tersebut adalah anak perusahaan milik negara, mereka tidak dapat dianggap melanggar ketentuan undang-undang, sebagai karyawan BUMN.

“Kami akan dengan mudah mematahkan argumen ini dan menyadari bahwa KPU telah mengklarifikasi posisi Ma’ruf sebagai dewan pengawas syariah di dua bank syariah, dan menurut peraturan saat ini telah dipertanyakan dan Bawaslu kata anak perusahaan publik itu bukan BUMN, “katanya.

Di sisi lain, Ace berkomentar tentang masalah dana kampanye Jokowi oleh Bambang. Dia percaya bahwa bukti tidak akan memperkuat persidangan di Mahkamah Konstitusi juga.

Lihat juga: Menteri Pertahanan Peduli Senior dan Junior-nya di TNI Terkait 22 Mei

Karena, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, bidang dan bidang Mahkamah Konstitusi menyangkut benda-benda dalam bentuk hasil penghitungan.

“Karena ini harus menjadi alat bukti yang disorot misalnya dalam hasil perhitungan suara. Bukti Formulir C1 atau saksi diperlukan jika itu menjadi gelembung suara, itu hanya menjadi objek ke Pengadilan”, katanya.

TKN telah menyiapkan 33 pengacara untuk menangani penuntutan tim hukum Prabowo-Sandi. TKN juga menyatakan siap memperkuat argumen yang disampaikan oleh KPU Bawaslu.

“Kami sangat siap,” kata Ace.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *