Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Ahmad Dhani: Saya akan memotong alat kelamin jika Jokowi menang

K24News Indonesia – Ketika euforia pemilihan presiden 2014 sedikit menurun karena serangan militer Israel. Dan Piala Dunia 2014 di Jalur Gaza, sebuah tweet kontroversial dari musisi hebat Indonesia menjadi identik dengan Twitter. Jokowi

Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Melakukan pemungutan suara atau penunjukan jika Joko Widodo menang atau terpilih sebagai Presiden Indonesia untuk menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.

Lihat juga: Kubu Jokowi Siap Memecahkan Argumen Tim Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Dalam tweetnya yang segera memecat dan me-retweet banyak orang. Dhani menulis di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, “Saya akan memotong alat kelamin saya jika Jokowi bisa mengalahkan Prabowo Subianto! Itu sumpah saya!”

Jokowi

Faktanya, sekarang tweet tidak dapat dirayapi lagi karena diperkirakan telah dihapus, tetapi ada pihak lain yang sebelumnya menangkap atau menangkap gambar tweet dan kemudian mengunggahnya ke Twitter.

Tentu saja, dengan tweet kontroversial itu, banyak orang yang bahkan mengolok-olok akun Twitter band asing Arkarna, @arkarna, juga berpartisipasi dalam bullying.

Meskipun ditulis dari akun Dhani, masih belum diketahui apakah tweet tersebut awalnya adalah tweet dari anggota Dewa 19 sebelumnya atau hanya hasil yang diedit.

Asam Urat Ahmad Dhani Makin Parah, Buang Air Kecil Pakai Botol

Ahmad Dhani

Asam Urat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani
Asam Urat Ahmad Dhani.

Jakarta, K24News Indonesia – Asam urat Ahmad Dhani Prasetyo kambuh-kambuhan. Bahkan, pada Jumat malam, 22 Maret 2019, terdakwa pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ itu dikabarkan dibantu tongkat untuk berdiri. Bahkan untuk buang air kecil pun saat itu tidak kuat ke kamar mandi.

Saat sidang pada Kamis, 21 Maret 2019, Dhani memang terlihat sedikit pincang ketika berjalan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dia mengaku diserang asam urat. “Jumat malamnya saya menerima informasi makin parah,” kata pengacara Dhani, Sahid, dikonfirmasi VIVA pada Senin, 25 Maret 2019.

Lihat juga: Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya Jadi Pengedar Narkoba

Asam urat itu menyerang kaki kanan Dhani. Pada Jumat malam itu, Sahid menerima kabar Dhani tidak kuat berdiri hingga menggunakan bantuan tongkat. Bahkan, kata Sahid, untuk buang air kecil pun pentolan band Dewa 19 itu tidak kuat berjalan ke kamar mandi. “Buang air kecil pakai botol air,” kata dia.

Untuk mengatasi keluhan Dhani itu, dokter Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, melakukan penanganan dan menginfus kaki Dhani. “Hari sabtu saya ke Medaeng saya bertemu dokter rutan, Dokter Saiful dan Dokter Arifin, alhamdullilah sudah membaik,” kata Sahid.

Lihat juga: Foto Candid, Ternyata Begini Potret Lain Maia Estianty Dan Irwan Mussry

Kepada dokter rutan, lanjut Sahid, pihaknya menyampaikan permintaan Dhani yang ingin dirawat di rumah sakit luar untuk penanganan asam uratnya itu. Biasanya, saat belum ditahan, politikus Gerindra itu berobat di RSIP di Jakarta. “Tapi karena di Surabaya maunya di National Hospital di Pakuwon,” ucap Sahid.

Namun, kata Sahid, permohonan pembantaran sementara urung diajukan karena kondisi Dhani mulai membaik. Dokter rutan menyarankan sementara waktu Dhani dirawat dan diasupkan obat-obatan yang tersedia di Rutan Medaeng. “Kita menunggu perkembangan,” ujarnya.

Lihat juga: Pernikahan Yuanita Christiani Digelar Di Kapal Pesiar, Dipersunting Pengusaha

Sahid mengaku belum berkoordinasi secara lisan dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal kemungkinan mengajukan permohon pembantaran Dhani.

“Memang yang berwenang Kejaksaan, tapi ada Undang-Undangnya yang menjelaskan kalau dalam kondisi darurat Karutan bisa langsung mengizinkan pembantaran,”

Dhani Sebut Ada ‘Makhluk Asing’ Ubah BAP Saksi Ujaran Idiot

Ahmad Dhani

Surabaya, K24news Indonesia –  Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Namun, sesaat mendengar keterangan 2 orang saksi, Dhani menyebut ada kejanggalan dalam kesaksian. Dia bahkan menuding BAP saksi tersebut sudah diganti oleh makhluk asing.

Pernyataan Dhani itu dilontarkan saat seorang saksi bernama Suhadak memberikan kesaksiannya di depan hakim.

“Yang mulia saya mohon saksi ini diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti BAP saksi ini,” kata Dhani.

Lihat juga: Prediksi Fahri Hamzah: Prabowo Menang, PKS Gagal Ke Senayan

Kuasa hukum Dhani juga mengatakan BAP milik saksi Suhadak, ternyata sama persis seperti BAP milik saksi Edy Firmanto.

Saat ditanya apakah dia yakin atas keterangan tersebut, Suhadak pun tetap merasa yakin.

“Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?” kata seorang kuasa hukum Dhani.

Perdebatan pun terjadi antara tim kuasa hukum dan saksi Suhadak. Namun, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono melerai keduanya.

“Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangi, dibaca dulu?” tanya Anton.

“Tidak,” jawab Suhadak.

Tidak hanya itu, dalam kesaksiannya Suhadak bahkan sempat salah menyebut tanggal kejadian, serta tidak tepat menyampaikan kalimat yang diucapkan Dhani dalam vlognya.

Selain Suhadak, kesaksian serupa juga disebutkan oleh saksi pertama Rudi Rosadi yang menyebut Dhani mengucapkan kalimat “yang demo itu idiot” dalam vlognya.

Namun, setelah video ditayangkan, keterangan BAP dan vlog nyatanya berbeda. Ahmad Dhani hanya menyebut “ini idiot idiot.”

Beberapa point BAP saksi Suhadak dan Rudi yang memuat point itu akhirnya dicabut.

Dalam sidang ini JPU menghadirkan 4 orang, di antaranya yakni Rudi Rosadi koordinator orator Koalisi Bela NKRI, Suhadak massa aksi, Reza Ardiyansyah Halid manajer Hotel Majapahit, dan Rahmat Kariawan sekuriti.

Persidangan dihentikan sementara pada pukul 12.44 WIB, dan akan dijadwalkan mulai kembali pada 13.30 WIB.

Lihat juga: Rocky Gerung: Pers Manipulasi Kegagalan Pemerintah

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat dia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus. 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Peluk Dan Cium, Ungkapan Kangen Ahmad Dhani Pada Shafeeya

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.

Jakarta, K24News Indonesia – Kerinduan Ahmad Dhani terhadap anak ke-4 ny, Shafeeya Ahmad tidak terbendung lagi. Perjumpaannya di Rutan Kelas 1 Medaeng Sidoarjo dibayar dengan peluk dan cium Ahmad Dhani terhadap Shafeeya.

Kerinduan Ahmad Dhani ini digambarkan oleh kuasa hukum, Sahid. Dia mengatakan pertemuan antara Dhani, Mulan Jameela dan 2 putrinya itu berlangsung haru. Pentolan grup band Dewa 19 itu tampak memeluk erat Shafeeya Ahmad saat dalam pertemuan tadi.

“Mas Dhani melepaskan rindu pada sang anak selama di Rutan tadi. Karena dia lama tidak bertemu,” katanya, Sabtu (23/2).

Lihat juga: Bakar Diri Keluarga Di Sukabumi Diduga Diawali Pembunuhan

Dia menambahkan, Shafeeya memang sengaja diajak oleh sang ibu, Mulan Jameela, mengunjungi Ahmad Dhani. Pertemuan mereka berlangsung cukup lama. Mulan mengajak anaknya mengunjungi Ahmad Dhani di waktu libur sekolah.

“Mas Dhani tampak kangen dengan anaknya. Ini waktu libur sekolah jadi Mbak Mulan mengajak anaknya saja,” tambah Sahid.

Dikonfirmasi mengenai pesan khusus Dhani untuk anak-anaknya, Sahid mengatakan tidak ada.

Ahmad Dhani hanya minta pada anak-anaknya, Sahid mengatakan tidak ada.

Ahmad Dhani hanya minta pada anak-anaknya untuk rajin sekolah. Demikian juga soal materi pembicaraan antara Mulan dengan Dhani, Sahid mengaku tidak ada yang khusus. “Pembicaraan biasa saja, tidak ada yang khusus,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Prabowo Disebut Akan Jenguk Ahmad Dhani di Rutan

Prabowo Subianto

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto

Jakarta, K24News Indonesia – Ketua Sekretaris Nasional (Seknas) capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. M Taufik menyebut Prabowo akan menjenguk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Ahmad Dhani yang kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, per hari ini rencananya Ahmad Dhani akan dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Pada Senin (4/2), Prabowo sempat menyambangi kediaman Ahmad Dhani. Di sana dia bertemu dengan Ibunda dan keluarga Dhani.

Lihat juga: Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks Oleh Pastor

Sejak Dhani ditetapkan menjadi terpidana, sejumlah politikus yang bergabung di BPN, bahkan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno telah menjenguk Dhani di Rutan Cipinang.

Lebih lanjut, Taufik menuding penguasa telah menggunakan semua instrumen hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal itu merujuk pada kasus Ahmad Dhani.

Dhani, menurut dia, tidak layak dijebloskan ke penjara karena kasus yang dituduhkan kepada pentolan grup Dewa itu tidak jelas. Sementara pelaku lain yang juga dituduh dengan jerat hukum sama namun mendukung penguasa, justru tidak juga diproses.

“Saya kira Mas Dhani itu sebagai pejuang. Penguasa sekarang memainkan seluruh instrumental,” kata Taufik.

Lihat juga: Jennifer Lawrence Dikabarkan Bertunangan Dengan Cooke Maroney

Taufik menyebut ada kejanggalan atas penerapan hukum di Indonesia. Terbukti, misalnya saat pihaknya yang membuat laporan, penyelesaian kasusnya berlarut-larut, bahkan tidak diproses hingga saat ini.

“Buktinya pada saat kami melapor, itu enggak diproses. Karena yang kita laporkan adalah kelompok sebelah,” kata dia. “Tapi kalau yang melaporkan dari kelompok sebelah, proses hukumnya begitu cepat.”

Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1.5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitternya tahun 2017.

Dhani dan Tim kuasa hukum mengajukan banding atas kasus tersebut.

Ahmad Dhani ‘siap dipindahkan’ ke Surabaya untuk jalani sidang kasus vlog

Ahmad Dhani

K24news – Pengacara musisi Ahmad Dhani mengatakan kliennya siap dipindahkan ke Surabaya untuk menghadiri persidangan kasus vlog.

“Persidangan digelar setiap minggu, jadi akan lebih baik jika Dhani berada di Surabaya,” kata Hendarsam kepada BBC News, (29/1).

Saat ini Dhani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan ujaran kebencian.

Dia langsung dibawa ke Cipinang setelah hakim menjatuhkan vonis 1.5 tahun penjara hari Senin (28/01).

Hendarsam mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima jadwal persidangan kasus vlog. Kejaksaan di Surabaya sudah melimpahkan berkas kasus ke pengadilan.

Kasus ini berawal dari keberatan sejumlah pihak atas vlog yang diunggah Dhani di Surabaya pada Agustus 2018.

Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tidak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.

Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata “IDIOT” saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga: Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Rencana memindahkan Dhani ke Surabaya diungkapkan oleh juru bicara Kejaksaan Negri (Kejari) Surabaya.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menyatakan setelah divonis, dia tak pernah menyatakan ujaran kebencian.

Seperti dilaporkan Kompas.com, juru bicara Kejari Surabaya, Richard Marpaung, mengatakan sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan Dhani ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya.

Kasus vlog adalah kasus kedua yang dihadapi Dhani dalam beberapa bulan terakhir.

Lihat juga: Polisi Cecar Komisioner KPU Dengan 20 Pertanyaan Soal OSO

Dalam kasus ujaran kebencian, Dhani telah divonis 1.5 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Ratmoho menyatakan Dhani “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”.

Dia disebut terbukti melakukan ujaran kebencian dalam 3 cuitan di akun Twitter @Ahmaddhaniprast, 2 cuitan di antaranya dilakukan oleh 2 admin yang berbeda.

Pengacara Dhani, Hendarsam, menyatakan akan langsung naik banding atas vonis yang dia sebut “subjektif dan tidak berdasarkan prameter SARA”.

“Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat,” kata Hendarsam kepada BBC News, hari Senin.

‘Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak. Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif,” kata Hendarsam.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis.

Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, Safenet, Matahari Timoer, mengatakan twit Dhani termasuk ekspresi politik yang mestinya tidak dibawa ke pengadilan.

“Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang ? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam. Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum,” kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.

Lihat juga: Prabowo Sebut Menkeu Pencetak Utang, JK: Yang Penting Bisa Dibayar

Dhani resmi menjadi status tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan sarkastis pada 23 Nov 2017, yang dilaporkan oleh ketu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian dengan landasan pelanggaran Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Perbincangan di media sosial ramai dan kasus penistaan agama oleh BTP atau Ahok di tengah kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta.

 

 

Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Hadapi Vonis

K24News – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan dan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

“Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang,” kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmoho tersebut.

Lihat juga: Ledakan Bom Katedral Di Filipina Tewaskan 17 Orang

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi. ‘Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

mantan-terpidana-ahok
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan  hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Lihat juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar Di Masjid

Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

“Kan, bisa menginspirasi,” ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan 926/11) silam, Dhani dituntut 2 tahun penjara. dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

Lihat juga: Maia Estianty: Makin Tua Makin Bahagia

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Dia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karna dakwaan jaksa lemah.

Putusan Onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat di pertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.