Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum

Prabowo Subianto.

Calon Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, K24news.me Indonesia — Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto disebut meminta agar Ustaz Bachtiar Nasir mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak mengatakan pesan itu disampaikan langsung Prabowo saat bertemu dengan Bachtiar Nasir di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pak Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahu lah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan,” kata Yusuf di kediaman Prabowo, Selasa (7/5) malam.

Yusuf juga memastikan Bachtiar Nasir akan memenuhi semua panggilan aparat kepolisian terkait kasus ini. Pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/5).

Lihat juga: Sandiaga Uno Nilai Tim Pemantau Pencaci Jokowi Kurang Kerjaan

Memang, kata dia, saat pertemuan tadi, Prabowo. Bachtiar maupun ulama Front Pembela Islam (FPI) dan GNPF Ulama yang hadir tak banyak membahas soal penetapan tersangka terhadap Bachtiar.

Semua pihak yang hadir, kata Yusuf, sudah saling tahu tanpa harus dibicarakan bahwa Bachtiar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. “Kita sudah tahu sama tahu. (Kasus Bachtiar) secara spesifik tadi tidak dibahas,” katanya.

Pantauan CNN saat Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Sobri Lubis meninggalkan kediaman Prabowo. Bachtiar Nasir hingga saat ini masih berada di dalam belum keluar sama sekali.

Belum diketahui apa yang dibicarakannya keduanya sejak sore hingga malam ini.

Lihat juga: Jokowi-Ma’ruf Habiskan Dana Rp601,3 M untuk Kampanye Pilpres
Prabowo Subianto.
Calon Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan sebelumnya, Tokoh Gerakan 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.

“Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka),” kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Kasus yang menjerat Bachtiar adalah kasus lama yang telah diproses sejak 2017 lalu. Bachtiar yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.