Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Situasi Papua Kondusif, TNI Tetap Kawal Objek Vital

 

Jakarta, CNN Indonesia — Personel TNI sampai saat ini masih terus melakukan pengamanan terhadap berbagai objek vital yang ada di wilayah Jayapura, Papua.

“Personel TNI khususnya kita diletakkan di objek-objek vital, pengamanan objek vital,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel CPL Eko Daryanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).

Lihat juga: Belasan Warga Papua Sambangi Mapolda Metro Jaya

Disampaikan Eko, pengamanan di objek vital itu tetap dilakukan meski saat ini kondisi di Jayapura sudah kondusif dan mulai kembali normal. Pengamanan itu, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi jika nantinya aksi massa kembali terjadi.

“Kita antisipasi aksi-aksi, siapa tahu ada aksi susulan atau apa kita amankan,” ujarnya.

Eko mengungkapkan sejumlah objek vital yang dilakukan pengamanan yakni kantor Bank Indonesia di Papua, Pertamina, Kantor Gubernur, pelabuhan, bandara, menara telekomunikasi (BTS), dan sebagainya.

Kantor Dewan Adat Mbaham Matta seusai dibakar massa saat melakukan aksi di Kabupaten Fak – Fak, Papua Barat, Rabu (21/8).

Pengamanan objek vital itu, kata Eko, dilakukan oleh sekitar tiga SSK (satuan setingkat kompi) yang berasal dari Kostrad dan Marinir.

Di sisi lain, Eko menuturkan saat ini upaya pembersihan dampak kerusakan akibat aksi massa juga sudah mulai dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Pembersihan dampak anarkis tadi dilakukan oleh kepolisian,” ucap Eko.

Lihat juga: DPR Sebut Pemerintah Belum Ajukan RUU soal Ibu Kota Baru

Sebelumya, kegiatan unjuk rasa yang berujung pembakaran sejumlah bangunan terjadi di Jayapura, Papua mulai Kamis (29/8) hingga Jumat (30/8) dini hari.

Dalam aksi itu, massa diketahui melakukan pembakaran sejumlah bangunan, mulai dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), kantor Bea Cukai, kantor Telkomsel, kantor KPU dan sebagainya.

Terkait aksi itu, kepolisian telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.

Kondisi Jayapura pasca demo ricuh, tepatnya di depan Pasar Mama Mama Papua, Jumat (30/8).

“Ada 30 tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).

Adapun rinciannya adalah 17 orang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atas dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebanyak tujuh orang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Satu tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP atas tindak pidana pembakaran. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan dua orang dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.