Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Lantik Wali Kota Jakut, Anies Singgung Kawasan Pesisir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jakarta, K24news IndonesiaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantk Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjadi Wali Kota Jakarta Utara.

Sigit dilantik menggantikan eks Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau yang pensiun per tanggal 1 September 2019. Saat melantik, Anies menyinggung tupoksi Sigit yang nantinya akan mengurusi kawasan pesisir Utara Jakarta atau kawasan reklamasi.

“Kita harapkan bisa menuju itu, upaya memanfaatkan kawasan pesisir. Programnya sudah disiapkan, sedangkan aspek eksekusi akan membutuhkan komunikasi, akan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh komponen,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/9).

Lihat juga: Situasi Papua Kondusif, TNI Tetap Kawal Objek Vital

Selain pemanfaatan kawasan pesisir utara Jakarta, Anies juga menyinggung sejumlah titipan tugas lainnya. Beberapa di antaranya ialah soal transportasi dan isu lingkungan di Jakarta Utara.

Anies berharap agar ada pengembangan transportasi di kawasan Jakut mengingat latar belakang Sigit yang merupakan dari Dinas Perhubungan.

“Kita menginginkan Jakarta Utara benar-benar kawasan pesisir yang memungkinkan pengembangan transportasi secara besar. Saya berharap kepada Wali Kota Jakarta Utara yang dilantik secara serius memanfaatkan aspek ini,” ujar Anies.

“Kita juga memiliki project yang masih berjalan, mulai dari pembangunan ITF, pembangunan stadion yang memungkinkan pengembangan transportasi secara besar. Saya berharap kepada Wali Kota Jakarta Utara yang dilantik secara serius memanfaatkan aspek ini,” ujar Anies.

“Kita juga memiliki project yang masih berjalan, mulai dari pembangunan ITF, pembangunan stadion yang itu semua membutuhkan pantauan kontak dari seluruh jajaran khususnya Wali Kota Jakarta Utara,” sambungnya.

Lihat juga: Belasan Warga Papua Sambangi Mapolda Metro Jaya

Anies juga meminta agar Sigit memerhatikan kualitas pendidikan serta kesehatan bagi warga Jakarta Utara. Tidak lupa juga Anies menitipkan agar Jakut memiliki kawasan pariwisata yang lebih baik.

“Saya berharap saudara bisa menjadikan tempat ini sebagai salah satu tujuan wisata bahari, wisata internasional di wilayah Jakarta Utara,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

 

Jomblo Jakarta Harus Tahu, Kalau Mau Menikah Harus Ada Sertifikat

Buku menikah

Sertifikat Layak Kawin di Jakarta

K24NEWS.ME – Informasi penting nih buat anda para jomblo di Jakarta. Kini pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan Sertifikat Layak Kawin bagi pasangan yang akan menikah. Sertifikat ini harus dimiliki calon pengantin sebelum nikah. Jadi enggak cuman buat pasangan, kamu juga butuh sertifikat ini untuk menikah. Ribet enggak bikinnya ya ?

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Layak Kawin? Apa syarat-syarat yang diperlukan untuk bikin sertifikat tersebut? Yuk simak ulasan K24news kali ini ya.

Setiap calon pengantin di DKI Jakarta harus melewati tes kesehatan dan konseling. Jika lolos, maka calon berhak mendapatkan Sertifikat Layak Kawin.

Sertifikat Layak Kawin di Jakarta
Sertifikat Layak Kawin via www.instagram.com

Pemerintah DKI Jakarta memberikan peraturan baru untuk calon pengantin yang akan menikah. Calon pengantin harus konseling dan tes kesehatan terlebih dahulu. Jika lolos tes, calon pengantin akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin yang akan jadi syarat untuk menikah. Tes kesehatan dan konseling bisa dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

Peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 8 Jan 2018 lalu. Jadi hukumnya wajib ya bikin sertifikat Layak Kawin kalau Jomblo mau menikah di Jakarta.

Jomblo Jakarta Harus Tahu

Persyaratan Sertifikat Layak Kawin ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Prov Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan bagi calon Pengantin. Tes kesehatan dan konseling bisa dilakukan di rumahsakit terdekat atau puskesmas. Caranya, kamu harus membuat surat pengantar dari kelurahan lalu mendaftar di puskesmas. Setelah mendaftar, kamu sudah bisa meminta surat keterangan dari petugas setempat untuk melanjutkan pemeriksaan di ruang laboratorium.

Tesnya ada bermacam-macam ya, mulai dari tes darah rutin, hemoglobin, leukosit, HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan Hepatitis. Calon pengantin perempuan juga harus diimuninasi TT (tetanus toxoid). Jika sehat, kamu akan dapat Sertifikat Layak Kawin. Apabila calon pengantin yang (berdasarkan hasil pemeriksaan dokter) dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, maka calon pengantin tersebut akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat..

Menikah

Secara normatif, Sertifikat Layak Kawin ini sangat bagus untuk calon pengantin karena bisa sekaligus mendeteksi penyakit yang mungkin menular antara calon pasangan. Konseling dengan psikolog juga akan bisa memetakan karakter pasangan dan bagaimana mengelola emosi ketika sudah menikah nanti. Nggak mau ‘kan nikah dengan orang yang ternyata kesehatan jiwa dan fisiknya tidak bagus. Efeknya nggak cuma ke kamu, tapi juga sampai ke keturunan nantinya.

Meskipun begitu, banyak pula yang berkomentar kalau nikah sebaiknya tidak usah dipersulit. Daripada malah seks bebas akan lebih baik kalau syarat menikah dipermudah. Nah, menurut kamu gimana Mblo? Setuju atau nggak dengan kebijakan tersebut?