Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Sewindu, Umat GKI Yasmin-HKBP Filadelfia Natalan Di Luar Istana

GKI Yasmin

Jakarta, K24news Indonesia — Jemaat Gereja Kristen Indonesia ( GKI ) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi terpaksa menggelar kembali perayaan ibadah Natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/12). Jika dihitung, ini adalah tahun ke-8 mereka melakukan ibadah di sana sebagai protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.

Kali pertama, pelaksanaan ibadah sekaligus aksi protes itu di seberang istana pada 2012 silam. Dan, selama 2 pekan sekali mereka beribadah mingguan di lokasi yang sama. Natal ini adalah ibadah ke-209 yang mereka lakukan di seberang istana sejak 2012 lalu.

Lihat juga : Ketua PA 212 Bakal Tegur Anies Soal Penghargaan Diskotek

Perayaan ibadah Natal 2019 oleh jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi kali ini diikuti puluhan orang: mulai anak-anak, remaja, dan dewasa.

Koordinator Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Jamaah GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi Jayadi Damanik Mengomentari kasus pembangunan rumah ibadah mereka yang belum mendapatkan kejelasan. GKI Yasmin, kata Damanik, sejak 2008 pendiriannya terus dilempar kesini kemari tanggung jawabnya oleh pemerintah.

“Diakhirilah lempar melempar tanggung jawab itu. Karena peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang izin mendirikan rumah ibadah, itu menurut kami sepenuhnya ada di tangan dua menteri itu,” ujar Damanik usai perayaan ibadah di Taman Pandang, seberang Istana Kepresidenan, Rabu (25/12).

Damanik mengapresiasi upaya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sebelumnya akan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav. 3, Taman Yasmin, Bogor. Namun, menurut Damanik, langkah itu terkesan melawan keputusan Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu kalau kita pindah ke tempat lain artinya putusan Mahkamah Agung itu, kami ikut serta melawan putusan MA. Kecuali kalau putusan MA belum ada,” katanya.

Kedua gereja sebenarnya telah memenangkan putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011.

Mereka telah dinyatakan memiliki hak membangun dan menggunakan gereja. Akan tetapi, aksi pembangunan berdasarkan putusan tersebut tidak dilanjutkan oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi.

GKI Yasmin
Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.

Lihat Juga: Ma’ruf: Sistem Khilafah Bukan Di Tolak Tapi Tertolak Di NKRI

Menurut Damanik, yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini adalah Pemkot Bogor membiarkan kelompok intoleran yang tidak menghendaki IMB pendirian GKI Yasmin.

“Pembekuan IMB pada tahun 2008 itu kan karena ada kelompok intoleran yang tidak menghendaki itu, diikuti oleh pemerintah daerahnya,” lanjut Damanik.

Damanik mengatakan, jemaat GKI Yasmin, mestinya sudah merayakan Natal kali ini di rumah ibadah mereka. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal janji itu. Walhasil, mereka masih menggelar ibadah Natal didepan Istana untuk tahun ke-8.

“Pak Wali Kota (Bogor) hingga kini terus menjalin komunikasi menyampaikan bahwa segala komunikasi sedang dilakukan walaupun seberapa jauh komunikasi itu dilakukan tentu beliau lah yang paling tahu,” katanya.

“Masih ada waktu. Sekarang tanggal 25 [Desember 2019], berarti ya sekitar 6 hari lagi ya kalau kita mengikuti pernyataan beliau di bulan yang lalu,” lanjutnya.

Sementara itu, jemaat HKBP Filadelfia diketahui harus berpindah-pindah tempat ibadah setelah massa mengepung lokasi pembangunan gereja pada Januari 2010 silam.

Misa di seberang Istana Kepresidenan merupakan cara jemaat dari Bekasi dan Bogor mencari perhatian pemerintah pusat. Tujuannya untuk mendesak pemerintah daerah masing-masing yang menolak melepas segel di rumah ibadah mereka.

Lihat Juga: Tito Karnavian Sindir Pemda ‘Endapkan’ APBD Hingga Rp2 Triliun di Bank