Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Jaksa Agung Malaysia Bungkam Soal Lobi Pembebasan Siti Aisyah

Jaksa Agung Malaysia

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, bungkam ketika ditanya soal pembebasan Siti Aisyah, WNI tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un.

Malaysia, K24News IndonesiaJaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, bungkam ketika ditanya soal lobi pembebasan Siti Aisyah, warga negera Indonesia tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.

“Tidak ada komentar,” ujar Tommy kepada para wartawan yang sudah menanti konfirmasi mengenai lobi Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly, untuk membebaskan Siti.

Sebelumnya, Perdana Menteri Mahatir Mohamad juga mengaku tidak tahu ada lobi khusus antara Yasonna dan Tommy.

“Saya tidak punya informasi. Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia (Siti) sempat diadili dan kemudian tuntutannya dicabut. Jadi itu proses yang sesuai aturan hukum. Saya tidak tahu detailnya, tetapi jaksa penuntut umum bisa mencabut tuntutan tidak secara keseluruhan,” kata Mahathir, dikutip The Straits Times.

Lihat juga: Cara Rakyat Korea Utara Ikut Pemilu Legislatif Yang Hanya Punya ‘Satu Pilihan Kandidat’

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti pada Senin (11/3) menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan kian kuat karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Doan Thi Huang yang berasal dari Vietnam, masih menjalani persidangan.

“Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan itu. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya,” ujar Mahathir seperti dilansir AFP.

Lihat juga: Jasad WNI Korban Insiden Ethiopian Airlines Belum Ditemukan

Indikasi ini mulai menjadi perbincangan setelah korespondensi antara Yasonna dan Tommy terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan 3 alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dia tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Lihat juga: Nenek Asal Jepang Resmi Pegang Rekor Sebagai Manusia Tertua

Pernyataan Mahathir bertolak belakang dengan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muhzar.

Menurut dia, upaya lobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mahathir pada 29 Juni 2018 di Bogor.

Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Siti dan Doan didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh mengusap racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Kedua tersangka terus mengaku tidak bersalah dengan dalih bahwa mereka ditipu untuk melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari acara usil di televisi.

Namun, keduanya tetap diadili dan terancam hukuman mati. Kini, tinggal Doan yang masih menjalani persidangan.