Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Polisi Cecar Komisioner KPU dengan 20 Pertanyaan Soal OSO

Pramono Ubaid Tanthowi

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diberikan 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencalegan OSO.

K24News – Polisi Cecar  mengajukan 20 pertanyaan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pemeriksaan terkait laporan pencoretan Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

“Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya. Sesuai apa yang kami lakukan dan argumen kami yang selama ini kami bangun,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono mengatakan pertanyaan yang diajukan seputar alasan KPU mengambil sikap yang telah dilakukan selama ini. Terkait pencalonan OSO, serta kronologis yang terjadi hingga keputusan itu diambil.

Lihat juga: Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

“Kita jelaskan sebagaimana Argumen kita selama ini. KPU dalam menjalankan tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi adalah konstitusi,” kata Pramono.

Pramono menekankan pihaknya mengacu pad putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengurus partai politik tidak boleh menjadi calon anggota DPD RI.

Oesman Sapta Odang (
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Disisi lain, dia menekankan KPU juga tidak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Yakni dengan memberikan kesempatan sebanyak 2 kali kepada OSO untuk masuk DCT sepanjang bersedia mengundurkan diri.

Pramono diketahui di periksa bersama dengan keluarga KPU Arief Budiman. Selanjutnya kepolisian akan memeriksa komisioner KPU RI lainnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Lihat juga: Prabowo Sebut Menkeu Pencetak Uang 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

sebelumnya, putusan MA dan PTUN memenangkan gugatan OSO diakomodasi dalam daftar calon anggota DPD. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggota DPD tidak boleh berasal dari parpol, dan putusan itu berlaku saat diputuskan.

Sementara, Bawaslu memutuskan bahwa KPU harus mengakomodasi OSO dalam daftar caleg DPD  dengan syarat Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri dari parpolnya.