Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Supratman Andi Agtas Kembali Pimpin Ketua Baleg DPR

Supratman Andi Agtas

Jakarta, K24news Indonesia – Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas resmi menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI masa 2019-2024. Ini ya ialah jabatan masa keduanya.

Salah satu tugas strategis Baleg DPR yakni menyusun rancangan acara legislasi nasional.

Di Baleg, Supratman dibantu oleh 4 orang unsur Wali Ketua, ialah Rieke Dyah Pitaloka dari Fraksi PDIP, Willy Aditya dari Fraksi Partai NasDem, Ibnu Multazam dari Fraksi PKB, serta Achmad Baidowi dari Fraksi PPP.

Pimpinan sidang sementara sekaligus Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menanyakan pada para anggota Baleg untuk menyetujui komposisi pimpinan tersebut.

“Nama-nama tadi bisa disepakati ya?” tanya Aziz.

“Sepakat,” jawab seluruh anggota Baleg.

Lihat juga: Cak Imin Terpilih Lagi Menjadi Ketua Umum PKB

Usai ditetapkan, Supratman mengaku telah menyusun agenda persidangan di Baleg. Ia mengharapkan rancangan Undang-Undang yang masuk dalam acara Legislasi Nasional 2020 bisa serentak terselesaikan.

“Targetnya baleg cepat menyelesaikan RUU penyusunan prolegnas itu di sebelum masa reses,” kata Supratman.

Tidak hanya itu, Supratman berencana mengurangi target pembentukan peraturan perundang-undang pada masa 2019-2024. Sebab, ia mengaku para anggota dewan tidak mau terbebani jumlahnya target penyelesaian Undang-Undang.

Lihat juga: Canda Jokowi soal Lokasi Muktamar PKB di Bali: Hati-hati PDIP

Didapati, berdasarkan data laporan tahunan DPR 2014-2019, DPR dikasih target untuk menyelesaikan rata-rata 55 Undang-Undang setiap tahunnya.

“Mungkin berkisar diantara 30-35 tapi itu tergantung dari pemerintah juga. Jika di DPR tentu kami dapat batasi,” kata Supratman.

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani mengaku pihaknya tidak ingin terlampaui banyak menggarap UU.

Prabowo Tunjuk Dahnil Jadi Jubir, Netizen Ucap ‘Innalillahi’

Jakarta, K24news Indonesia – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai juru bicaranya.

“Selamat malam sahabat, selamat berakhir pekan. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa mulai ke depan saya dibantu Bung Dahnil Anzar sebagai juru bicara resmi Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra,” kicaunya, dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (28/7) malam.

Menurut Prabowo, Dahnil, yang merupakan mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon Prabowo-Sandiaga Uno itu, akan bertugas untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

“Jika ada pertanyaan dan diskusi yang tidak sempat kita jalin melalui Twitter dan fanpage pribadi saya, sahabat juga dapat menanyakan pandangan dan pertanyaan saya kepada Bung Dahnil Anzar,” ucapnya, sambil menandai akun Twitter Dahnil, @Dahnilanzar.

Atas kicauan itu, Dahnil meresponsnya dengan menyebut, “Terimakasih dan kehormatan dapat dipercaya sebagai Juru Bicara resmi Pak Prabowo. Sehat selalu Pak.”

Pertanyaan Prabowo dan Dahnil itu kemudian ditanggapi warganet secara beragam. Pemilik akun @AsepSuryawan6 misalnya, dia mengucapkan selamat sambil menyinggung beratnya tanggung jawab sebagai jubir.

“Inalillahi… sungguh amanat yang sangat berat pertanggungjawaban nya kelak,” cuitnya.

Selain itu, pemilik akun @Mira36003607 langsung menanyakan Dahnil soal jatah kursi menteri yang diterima Gerindra setelah rekonsiliasi dengan kubu Joko Widodo-Ma’ruf amin terealisasi.

“Sebagai jubir Prabowo bisa bantu jawab?? berapa kursi yang didapat Gerindra setelah rekonsiliasi??” cetusnya.

Tak ketinggalan, akun @Elisabao menyatakan, “Alhamdulilah, sudah ada jubir presiden yang baru.”

 

 

Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Hadapi Vonis

K24News – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan dan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

“Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang,” kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmoho tersebut.

Lihat juga: Ledakan Bom Katedral Di Filipina Tewaskan 17 Orang

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi. ‘Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

mantan-terpidana-ahok
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan  hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Lihat juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar Di Masjid

Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

“Kan, bisa menginspirasi,” ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan 926/11) silam, Dhani dituntut 2 tahun penjara. dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

Lihat juga: Maia Estianty: Makin Tua Makin Bahagia

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Dia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karna dakwaan jaksa lemah.

Putusan Onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat di pertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.