Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Polisi Sebut Berkas Gus Nur Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Gus Nur

Berkas penyidikan tersangka pencemaran nama baik Gus Nur segera diserahkan ke kejaksaan.

Surabaya, K24News Indonesia – Berkas penyidikan kasus penghinaan Gus Nur terhadap oraganisasi muda Nahdlatul Ulama telah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kasus atas nama Sugi yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Mapolda Jati, Selasa (12/2).

Berkas penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap NU dengan tersangka Gus Nur dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Lihat juga: Jokowi Lantik Khofifah-Emil Dan Pengganti Zumi Zola Sore Ini 

“Kasus Sugi dinyatakan lengkap tanggal 12 Februari 2019, kita akan menyerahkan ke JPU secepatnya. Mungkin minggu ini kita ajukan surat, minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU,” kata Barung.

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini akan dilakukan paling lambat pada pekan depan.

“Bahwa perkara sugi, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pekan ini, paling lambat pekan depan,” ujar Yusep.

Kepala Bidang Humas
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Frans Barung.

Yusep menyebut alat bukti itu adalah video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang dibuat oleh Gus Nur kemudian di unggah di Youtube. Video itu dinilai penyidik berisi konten narasi yang menghina kelompok Generasi Muda NU.

“Isi objeknya kasus ini adalah untuk admin angkatan muda PWNU, diakhiri kata-kata dalam isinya selama durasi 1 menit  26 detik.

Yusep menambahkan pihaknya juga tidak bisa mengabulkan permintaan Gus Nur untuk berdakwah di Australia pada Senin (11/2) untuk 3 hari kedepan.

Lihat juga: Pose 2 Jari Saat Jokowi Pidato, 3 Orang Diamankan

Pihak imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah untuk Sugi yang diajukan sejak November 2018 pada tahap pertama, dan tahan kedua pada 17 Desember 2018 – 17 Juni 2019.

Tidak hanya itu, selain pencekalan, paspor Sugi juga sudah ditarik selama 6 bulan. Maka, untuk permohonan Sugi, tidak dapat dikabulkan.

“Kita sudah mengajukan surat pencekalan. Karena pada saat itu polisi sedang melakukan penyidikan,” kata Yusep.

Nenek Buyut

Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya.

Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.

Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang. Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.