Seputar Berita Terkini dan Terupdate SeIndonesia

Ahmad Dhani ‘siap dipindahkan’ ke Surabaya untuk jalani sidang kasus vlog

Ahmad Dhani

K24news – Pengacara musisi Ahmad Dhani mengatakan kliennya siap dipindahkan ke Surabaya untuk menghadiri persidangan kasus vlog.

“Persidangan digelar setiap minggu, jadi akan lebih baik jika Dhani berada di Surabaya,” kata Hendarsam kepada BBC News, (29/1).

Saat ini Dhani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan ujaran kebencian.

Dia langsung dibawa ke Cipinang setelah hakim menjatuhkan vonis 1.5 tahun penjara hari Senin (28/01).

Hendarsam mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima jadwal persidangan kasus vlog. Kejaksaan di Surabaya sudah melimpahkan berkas kasus ke pengadilan.

Kasus ini berawal dari keberatan sejumlah pihak atas vlog yang diunggah Dhani di Surabaya pada Agustus 2018.

Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tidak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.

Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata “IDIOT” saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga: Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Rencana memindahkan Dhani ke Surabaya diungkapkan oleh juru bicara Kejaksaan Negri (Kejari) Surabaya.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menyatakan setelah divonis, dia tak pernah menyatakan ujaran kebencian.

Seperti dilaporkan Kompas.com, juru bicara Kejari Surabaya, Richard Marpaung, mengatakan sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan Dhani ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya.

Kasus vlog adalah kasus kedua yang dihadapi Dhani dalam beberapa bulan terakhir.

Lihat juga: Polisi Cecar Komisioner KPU Dengan 20 Pertanyaan Soal OSO

Dalam kasus ujaran kebencian, Dhani telah divonis 1.5 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Ratmoho menyatakan Dhani “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”.

Dia disebut terbukti melakukan ujaran kebencian dalam 3 cuitan di akun Twitter @Ahmaddhaniprast, 2 cuitan di antaranya dilakukan oleh 2 admin yang berbeda.

Pengacara Dhani, Hendarsam, menyatakan akan langsung naik banding atas vonis yang dia sebut “subjektif dan tidak berdasarkan prameter SARA”.

“Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat,” kata Hendarsam kepada BBC News, hari Senin.

‘Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak. Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif,” kata Hendarsam.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis.

Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, Safenet, Matahari Timoer, mengatakan twit Dhani termasuk ekspresi politik yang mestinya tidak dibawa ke pengadilan.

“Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang ? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam. Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum,” kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.

Lihat juga: Prabowo Sebut Menkeu Pencetak Utang, JK: Yang Penting Bisa Dibayar

Dhani resmi menjadi status tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan sarkastis pada 23 Nov 2017, yang dilaporkan oleh ketu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian dengan landasan pelanggaran Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Perbincangan di media sosial ramai dan kasus penistaan agama oleh BTP atau Ahok di tengah kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta.

 

 

Ahmad Dhani Berharap Bebas, Hadapi Vonis Ujaran Kebencian

Hadapi Vonis

K24News – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang putusan dan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap kliennya lepas karena menilai dakwaan jaksa lemah.

“Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang,” kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, Senin (28/1) pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmoho tersebut.

Lihat juga: Ledakan Bom Katedral Di Filipina Tewaskan 17 Orang

Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi. ‘Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’ Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang dakwaan, penggawa grup musik Dewa 19 itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

mantan-terpidana-ahok
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai denganĀ  hasil pemeriksaan atau penyidikan.

Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.

Lihat juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar Di Masjid

Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani dan mengimbau agar Dhani tak meminta dituntut ringan. Namun, Dhani beralasan permintaan itu demi memberikan inspirasi kepada JPU.

“Kan, bisa menginspirasi,” ujar Dhani.

Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan 926/11) silam, Dhani dituntut 2 tahun penjara. dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, dan ras.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.

Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.

Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

Lihat juga: Maia Estianty: Makin Tua Makin Bahagia

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata dia.

Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Dia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karna dakwaan jaksa lemah.

Putusan Onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat di pertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.